Penajam, Sonora.ID - Pj Bupati PPU Makmur Marbun melalui Asisten 2 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Nicko Herlambang memberikan apresiasi kepada atas bantuan yang diberikan Kementerian ATR/BPN melalui
Bantuan Teknis RDTR di PPU.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Arahan penataan ruang kota dan kawasan di Wilayah IKN disusun untuk mencapai visi IKN sebagai Kota Dunia untuk semua," kata Nicko belum lama ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN pengembangan Wilayah IKN, juga harus memperhatikan pengembangan Daerah Mitra IKN yang berada di sekitar wilayah IKN.
"Salah satunya adalah Kabupaten PPU," ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di sekitar wilayah IKN, diperlukan alat untuk mempermudah kegiatan investasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha.
Melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Oleh karena itu, penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS menjadi sangat signifikan dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan masyarakat secara umum yang
dilaksanakan secara efisien," urainya.
Urgensi keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada kawasan Mitra Ibu Kota Nusantara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan kegiatan (Bantuan Teknis) Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Daerah Mitra IKN di PPU, yakni wilayah Perencanaan (WP) Penajam – Petung, dan WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek.
"Adapun tujuan penataan ruang WP Penajam – Petung adalah mewujudkan ruang Serambi Nusantara sebagai Pusat Pemerintahan, Perdagangan dan Jasa, serta pariwisata yang aman,
nyaman, dan berkelanjutan," timpalnya.
Sedangkan tujuan penataan ruang WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek
adalah untuk mewujudkan ruang serambi Nusantara sebagai Kota Satelit danPusat Perdagangan dan Jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Harapan kami dengan ditetapkannya RDTR menjadi salah satu kesiapan Kabupaten PPU sebagai mitra IKN (Serambi Nusantara) untuk mendukung pelaksanaan perizinan investasi
terpadu di PPU," pungkasnya.