Sonora.ID – Berikut contoh surat edaran Hari Batik Nasional 2023, resmi dan benar yang bisa dijadikan referensi bagi yang membutuhkan.
Setiap tahunnya, setiap tanggal 2 Oktober dipredingati sebagai Hari Batik Nasional.
Nah, tujuang diperingatinya hari penting ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi, dan batik dikukuhkan dalam sidang Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Sejak itu, Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 untuk menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan PPPK Guru 2023, Sesuai Format yang Benar!
Pada tanggal ini semua orang seperti pekerja dan siswa-siswi diminta untuk memakai baju batik.
Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahan 2009 tentang Hari Batik Nasional, Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-Bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Sehubungan hai tersebut di atas, maka dihimbau kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pernerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat menggunakan baju Batik pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2023 Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.”
Berikut contoh surat edaran Hari Batik Nasional mengutip dari Kemendikbud.go.id.
Yang Terhormat:
- Para Pemimpin Unit Utama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Para Kepala Unit Pelakasna Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Para Kepala Sekoiar/Medrasan Seluruh Indonesia
Dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Betik pada tanggal 2 Oktober 2019, para pemimpin unit utama di ingkungan Kemerterian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para Kepala Sekalah/Madrasah di seluruh Indonesia kami imbau untuk:
- Mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2023
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik cantik, dan lain-lain.
- Menghias gedung instansi dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d 5 oktober 2023.
Deminian agar dilaksanan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 ke Berbagai Instansi, Resmi dan Benar