Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Nota kesepahaman ditanda tangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pada Rapat Paripurna, Jum'at (29/9/2023) lalu. Salah satu item yang disepakati pada APBD Perubahan tersebut yakni alokasi anggaran Pemilu sebesar 40 persen atau sekitar Rp224 Miliar.
Pj Gubernur Bahtiar mengatakan, dengan adanya anggaran tersebut, awal tahun 2024 mendatang penyelenggaran Pemilu dapat dilaksanakan. "Saya sangat respect pada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu singkat Badan Anggaran telah menyesuaikan anggaran sehingga dapat mengalokasikan 40 persen anggaran Pemilu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)", ungkap Bahtiar.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Libatkan Perguruan Tinggi Produksi Bibit Pisang Lewat Kultur Jaringan
Ia juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan yang telah menyepakati Perda Fasilitasi Pesantren. Perda tersebut memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan pesantren di Sulawesi Selatan. "Ini contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren dapat berkembang, modern dan tidak kalah dengan lembaga pendidikan lainnya, " jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, berharap APBD Perubahan dapat terealisasi secepat mungkin sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran tersebut.