Sonora.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu atas dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung.
Kepala BPKP bersama Jaksa Agung dan Menteri BUMN menyampaikan permasalahan ini kepada publik.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit dapen BUMN merupakan tindak lanjut permintaan dari Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu.
Adapun tujuan audit yang dilakukan BPKP utamanya untuk perbaikan akuntabilitas dan tata kelola. Audit dilakukan terhadap tata kelola pendanaan, investasi, dan pembayaran manfaat di empat dapen.
“Jadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Menteri BUMN, audit yang kami lakukan ini (adalah) audit tujuan tertentu. Jadi merupakan tindak lanjut dari permintaan Pak Menteri BUMN. Jadi yang kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami coba mengidentifikasi area-area yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Ateh dalam konferensi pers bersama yang diselenggarakan pada Selasa (3/10) di Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Dijelaskan Ateh, dari empat sampel audit yang dilakukan BPKP, dua di antaranya terindikasi fraud, seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan beberapa menyebabkan kerugian dapen.
“Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu (kepada Menteri BUMN), dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyerahan laporan hasil audit BPKP kepada Kejaksaan Agung merupakan upaya dalam program bersih-bersih BUMN.
"Alhamdulillah, seperti kesepakatan awal, program bersih-bersih BUMN ini konteksnya bukan memenjarakan oknumnya yang harus ditindak keras, tapi yang terpenting adalah perbaikan sistem dan hasil ke depan, di mana kita sepakati BUMN adalah salah satu benteng ekonomi nasional," ujar Erick.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menjelaskan peran tiga lembaga dalam memperbaiki dapen BUMN.
“Apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kami juga akan kembali menghitung dulu bersama-sama dengan BPKP apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPKP, " tegasnya.