Solo, Sonora.ID - Kekejaman yang dilakukan Nuryanto (42) harus dia bayar dengan mahal.
Tidak ada satupun warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan ke Nuryanto. Pasalnya, dia telah tega membunuh seorang penjual bubur, yang juga bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Setelah melakukan perbuatan yang bengis itu Nuryanto divonis hukuman maksimal, yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali pada Rabu (4/10/2023).
Nuranto disebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah dalam melakukan tindakan kriminal berupa pembunuhan berencana.
“Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif nomor satu, yaitu pasal 340 KUHP” ucap Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pada hari Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Bisa Sembuhkan Penyakit, Ini Mitos Gentong Batu DiSelondoko Boyolali
Dari fakta-fakta yang muncul selama pengadilan berlangsung, majelis hakim pengadilan negeri boyolali menjatuhkan vonis kepada Nuryanto hukuman penjara seumur hidup.
Nuryanto pun terlihat telah menerima putusan hakim pengadilan negeri boyolali tersebut.
Walaupun sudah menyatakan jika sudah menerima putusan hakim, Nuryanto masih diberikan kesempatan untuk berubah pikiran dengan mencabut putusan menerimanya dan mengajukan banding ke pengadilan negeri boyolali.
“Sampai 7 hari kedepan putusannya masih bisa dicabut sesuai dengan KUHAP. Jadi putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap sampai para pihak terdakwa menyatakan menerima putusannya sampai dengan tujuh hari setelah putusan hakim” ujarnya.
Baca Juga: Damkar Hancurkan Gapura Demi Padamkan Kebakaran di Pasar Kliwon
Penulis : Naufal Abyan