Solo, Sonora.ID - Dua pria ditangkap Satres Narkoba Polres Sukoharjo saat bersiap melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Salah satu pria berinisial SM alias Cepung (59 tahun), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dia ditangkap di kawasan Jalan Baki-Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara satu pria lainnya berinisial AW alias Kungkok (41 tahun), warga Juwiring, Kabupaten Klaten.
Dia ditangkap di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (10 Mei 2023), mengatakan, “Dua pelaku diamankan karena berniat ingin melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Baki-Tanjunganom”.
Baca Juga: Bisa Sembuhkan Penyakit, Ini Mitos Gentong Batu DiSelondoko Boyolali
Warsino mengatakan, kedua pelaku, yang salah satunya merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama, merupakan pecandu narkoba juga.
Ia mengatakan, salah satu pelaku berulang yang berinisial AW alias Kungkok (41 tahun), warga Juwiring, Klaten, juga mengalami kasus serupa yaitu dengan kasus narkoba. Warsino menambahkan, dalam penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti berupa tujuh paket klip plastik yang masing-masing berisi narkoba golongan I dan bukan tanaman.
“Setiap barang bukti dibungkus dengan kertas tisu berwarna putih kemudian ditutup dengan plastik isolasi berwarna coklat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 132 ayat (1) dari undang-undang dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia. TIDAK. 35 tahun 2009 terkait narkotika.
Baca Juga: Truk Adu Banteng di Tulung Klaten, Dugaan Sementara Rem Blong
Penulis : Anggeswara Adam