Surabaya, Sonora.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 112 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Perkara ini diadukan Achmad Aben Achdan yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dengan dugaan penyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dan meminta uang sejumlah Rp 5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Pihak Pengadu, Achmad Aben Achdan yang saat ini masih sebagai Panwascam Sukolilo Surabaya sempat menyampaikan pernyataan di hadapan Majelis pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya.
"Closing statement saya memberikan pernyataan dengan kondisi sehat dan berpikir waras bahwa laporan yang saya buat disini murni atau benar-benar atas inisiatif saya sendiri. Karena mengingat bahwa saya sayangkan praktek seperti ini harus dilakukan oleh lembaga negara dan lebih-lebih orang yang saya kenal sendiri. Apa yang saya hadirkan pada persidangan hari ini adalah fakta yang sebenarnya terjadi dan tanpa ada rekayasa atau penambahan," kata Achmad Aben Achdan dalam persidangan.
Majelis juga memberikan kesempatan yang sama kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar untuk menyampaikan pernyataan di hadapan Majelis pada Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya.
"Pada intinya pelaporan ini adalah aduan yang sama pada bulan Desember tahun 2022 saya sempat diadukan oleh sekelompok masyarakat, LSM ataupun organisasi melalui kuasa hukum kepada Kejari dengan barang bukti yang serupa yang disampaikan oleh pengadu. Kemudian pada tanggal 25 Juli tahun 2023 dilaporkan kembali hal yang sama oleh kelompok organisasi masyarakat dan itu dikirimkan kepada DKKP dan beberapa pihak. Saya pikir itu adalah upaya upaya saya waktu itu saat menuju proses seleksi menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota pada periode 2023-2028. Bahwa sepanjang saya memimpin dan bersama teman-teman Panwaslu Kecamatan yang lain di Surabaya, saya tidak pernah melakukan praktek yang disangkakan oleh saudara pengadu. Saya masih percaya untuk bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Agil Akbar dalam persidangan.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik hari ini dihadiri oleh majelis hakim Heddy Lugito selaku Ketua Majelis/Ketua DKPP, I Dewa Kade Wiarsa selaku anggota Majelis dan DKPP, Sri Setyadji anggota Majelis dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jatim dari unsur Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro Anggota Majelis dan TPD Jatim unsur KPU serta Rusmifahrizal Rustam Anggota Majelis dan TPD Jatim dari unsur Bawaslu.