Find Us On Social Media :
Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung (Tito Suhandoyo)

DKPP Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Terhadap 2 Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada 10 Oktober

Tito Suhandoyo - Senin, 9 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Sonora.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung, pada Selasa, (10/10) pukul 09.00 WIB.
 
Berdasarkan rilis tertulis yang di sebar kepada para awak media dari Humas DKPP, Perkara tersebut diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai Teradu I dan II.
 
 
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya
 
Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
 
Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
 
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.
 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.