SAMARINDA, Sonora.ID - Rusman Ya'qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), dengan tegas mengajukan permohonan kepada panitia khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera menyelesaikan tahap pembahasan.
Rusman menyoroti bahwa tahap pembahasan tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir masa sidang I. Namun, menjelang akhir masa sidang II, masih terdapat 3 Pansus yang belum menyelesaikan pembahasannya.
Pansus yang dimaksud meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
"Awalnya kita menargetkan 4 Pansus selesai dalam masa sidang I, tetapi baru 1 yang telah disahkan. Sedangkan 3 Pansus lainnya masih dalam tahap pembahasan," ungkap Rusman.
Baca Juga: DPRD Kaltim Mendorong Investigasi Terhadap Dugaan Kecurangan PPDB
Keterlambatan pembahasan Raperda ini, menurut Rusman, terkait dengan ketergantungan pada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Walaupun beberapa Raperda masih dalam proses pembahasan, Rusman menyatakan niatnya untuk mengusulkan beberapa Raperda yang dapat segera diajukan, termasuk Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
"Dengan langkah ini, kami berupaya untuk mempercepat kelanjutan pembahasan Raperda, karena jika tidak, usulan kami tahun depan akan terbatas," tambahnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.