Makassar, Sonora.ID - Memasuki tahun politik, pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperketat. Tidak terkecuali dalam aktivitas bermedia sosial.
ASN dilarang dilarang memposting, me-like atau memberi dukungan lewat media sosial kepada bakal calon maupun calon yang akan maju pada Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Hal ini ditegaskan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin, 16 Oktober 2023.
"Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi," kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, saat ini terdapat tim patroli siber yang akan mengawasi postingan ASN di sosial media.
Tidak hanya kepada ASN, larangan juga berlaku bagi non ASN dan PPPK, sebab gaji mereka dibayar menggunakan uang negara.
"Kawan-kawan, sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya," tegasnya.
Ia pun menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
"ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,"ucapnya.
Baca Juga: Makmur Marbun Sebut Pentingnya Integritas dan Netralitas ASN
Menjadi seorang ASN, kata Bahtiar, layiknya seperti robot. Harus siap diatur. Meskipun ASN punya hak pilih dalam Pemilu, namun ASN terikat oleh undang-undang untuk bersikap netral.