Pontianak, Sonora.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pada Rabu (18/10/2023).
Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 3 tersangka berikut Barang Bukti (BB) Shabu seberat 119,9 gram.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyelundupkan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lubang dubur yang rencananya akan dibawa ke Kalimantan Tengah melalui transportasi jalur udara.
Berawal dari Bidang Pemberantasan dan Intelejien BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui Bandara Supadio Tujuan Kalimantan Tengah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi Polda (DitResnarkoba), Lanud Supadio, Polresta Pontianak, Angkasa Pura Bandara Supadio, Bea Cukai Pontianak, dan Imigrasi Kelas 1 Pontianak, sekitar pukul 6.20 Wib Tim Berantas BNNP Kalbar berhasil melakukan penangkapan dan Penggeledahan di Bandara Supadio tepatnya di ruangan check in terhadap RN dan JN namun tidak ditemukan narkotika, kemudian dilakukan introgasi dan pendalaman terhadap RN dan dia menerangkan bahwa menyimpan Narkotika dalam jumlah kurang lebih 1 Ons ( kurang lebih 119 9 gram) yang mana dipecah menjadi 3 bagian dan disembunyikannya di dalam Lubang Duburnya.
"Saudara JN adalah yang mendampingi sdr. RN dan sdr. AH adalah yang mendapatkan, memperoleh, mengantarkan shabu di Pontianak ini. Rencananya shabu tersebut akan dibawa ke Jakarta kemudian lanjut ke Kalteng, namun masih dikembangkan pemeriksaan hingga kini, " papar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si.
Tim segera membawa sdr. RN dan JN ke Rumah Sakit Umum Metka Djaya di Jalan Parit Haji Husin 1 Pontianak Tenggara untuk diakukan rongsen.
Hasil rongsen menunjukkan benar terdapat 3 paket di dalam dubur sdr RN. Setelah narkotika tersebut dikeluarkan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkobka, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pesta Rakyat Momen UMKM Pamerkan Produk Kreasinya