Penajam, Sonora.ID – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tahun 20204 sudah harus dijalankan.
Salah satunya kesepakatan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan wilayah kerja Pemkab PPU.
"Mulai tahun depan, semua SKPD harus sudah menggunakan paperless office," ujarnya usai menggelar coffee morning bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PPU, Jumat (13/10/2023).
Tujuannya, untuk mengelola semua administrasi dengan beralih ke dokumensi secara digital.
"Tidak lagi memakai kertas. Jadi, semoga di APBD 2024 tidak ada lagi penganggaran itu," paparnya.
Dirinya menyebutkan, coffee morning ini sengaja digelar untuk menyatukan persepsi dan pandangan untuk memajukan daerah PPU. Selain terkait paperless office, beragam persoalan juga didiskusikan.
"Seperti pembangunan PPU yang merupakan bagian Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana pembangunan tersebut merupakan isu sensitif Nasional bahkan Internasional," jelasnya.
Ada pula pembahasan terkait antisipasi kebakaran hutan, kekeringan dan ketersediaan pangan di PPU.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Kapolres PPU AKBP, Hendrik Eka Bahalwan, Kajari PPU Agus Chandra, Sekda PPU Tohar hingga pimpinan SKPD PPU.
"Sebenarnya enggak ada yang baru dibahas. Saya hanya melaksanakan yang ada di undang-undang tersebut, itu saja sebenarnya," ungkapnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Alternatif Pengadaan Unit Baru atau Sewa, Marbun: Jangan Sampai APBD Kita Habis Untuk Perawatan