Penajam, Sonora.ID – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Makmur Marbun usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Irwan Sahwana serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) PPU di ruang rapat Bupati, Kamis lalu.
Marbun berpesan, agar hibah Daerah tersebut dapat digunakan dengan sebaik - baiknya.
Secara transparan dan penuh tanggungjawab. Penerima hibah dari kedua lembaga ini harus menyimpan dan menyusun terkait administrasi hibah secara tertib lengkap.
"Hibah ini telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD," ujarnya.
Dan juga, lanjutnya, besaran hibah tahun ini sudah sesuai dengan APBD PPU Tahun Anggaran 2023 dan ke depannya juga akan tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024.
"Semoga hibah ini dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah agar tidak ada permasalahan dikemudian hari," tegasnya.
Dirinya juga berharap, para penyelanggara Pemilu dan Pilkada di PPU harus berani dan biasa menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan," ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU PPU Irwan Sahwana menambahkan, KPU RI dan Kaltim telah menargetkan, bahwa November 2023 merupakan batas akhir dari penandatanganan NHPD meskipun tahapannya belum dimulai.
"Di dalam surat edaran Kemendagri, NPHD dibagi menjadi dua tahun anggaran," jelasnya.
Sedangkan untuk pagu yang dianggarkan dan disetujui daerah PPU sebesar Rp 22.883.993.000.
Sementara pelaksanaan pesta demokrasi di PPU sendiri, dana hibah akan dibagi menjadi dua tahun anggaran. Yaitu 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.
"40 persennya di tahun 2023 akan dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD sebesar Rp9.153.597.200 dan sisanya Rp13.730.395.800 di tahun 2024,” katanya.