Find Us On Social Media :
Agar Akhir Pemerintahan Jokowi Soft Landing, Gibran Sebaiknya Tidak Maju Cawapres (Dok. Sonora Jakarta/Stefani Windi)

Agar Akhir Pemerintahan Jokowi Soft Landing, Gibran Sebaiknya Tidak Maju Cawapres

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:02 WIB

Sonora.ID – Di saat pasangan capres dan cawapres lain sudah resmi mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), capres koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto belum juga mendeklarasikan siapa sosok cawapres yang akan mendampinginya maju dalam Pilpres 2024.

Beberapa nama memang sudah sering disebut akan menjadi cawapres Prabowo, seperti Menteri BUMN, Erick Thohir, Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Nama-nama tersebut diberitakan sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan berkas saat pendaftaran ke KPU.

Pakar Politik, Ikrar Nusa Bakti dalam wawancaranya di radio Sonora (20/20/2023) mengungkapkan lambatnya deklarasi cawapres Prabowo dikarenakan belum semua partai koalisi pendukungnya sepakat tentang siapa yang akan diusung.

Selain itu, ada sinyalemen Presiden Jokowi belum memberikan ‘petunjuk’ terkait sosok tersebut.

“Parpol pendukung Koalisi Indonesia Maju masih menunggu arahan Jokowi terkait sosok pendamping Prabowo dalam Pilpres mendatang” Ujar Ikrar.

Presiden Jokowi selama ini dianggap telah mendorong beberapa pimpinan partai pendukung pemerintahnnya seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar untuk mendukung pencalonan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra sebagai Calon Presiden dalam Pemilu 2024. Jokowi yang saat ini masih berada di Arab Saudi untuk mengikuti rangkaian KTT ASEAN-GCC 2023 diperkirakan masih terus memantau perkembangan dan dinamika politik tanah air.

Sehingga Ikrar memperkirakan deklarasi Cawapres Prabowo baru akan dilakukan setelah Jokowi Kembali ke tanah air.

Ikrar juga menambahkan bahwa polemik pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendukung Jokowi paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16/10/2023 lalu perlu terus dicermati.

“Agar pemerintahan Jokowi selama 2 periode berakhir soft landing, maka pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo sebaiknya tidak dilakukan” ungkap Ikrar.

Putusan MK yang mengabulkan batas usia minimal pencalonan capres dan cawapres 40 tahun, kecuali sudah pernah menjabat kepala daerah, dikiritisi banyak kalangan, apalagi putusan diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan ipar presiden Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.