Find Us On Social Media :
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, Luthfy Latief (Dok Sonora.id)

Dana Desa Boleh Dipakai untuk Budidaya Pisang, Ini Syaratnya

Dian Mega Safitri - Senin, 23 Oktober 2023 | 21:55 WIB

Makassar, Sonora.ID - Penggunaan dana desa untuk budidaya pisang belakangan tengah ramai diperbincangkan.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan imbauan pengelolaan dana desa untuk budidaya pisang yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Tujuannya, untuk pengentasan kemiskinan, penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi.

Program itu sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sempat Protes, Apdesi Kini Kompak Bersinergi dengan Pemprov Sulsel

Namun akhirya masalah tersebut mereda setelah Pj Gubernur mengundang pihak APDESI berdialog.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, Luthfy Latief, angkat bicara terkait hal itu.

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi, minimal 20% dari pagu Dana Desa wajib diperuntukkan untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani.

Program ini, kata dia, harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki oleh Desa.

"Kalau di Enrekang dan Malino cocok untuk pudidaya kentang, silakan dipakai untuk
kentang. Yang penting harus dibahas dan mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa. Begitupun halnya dengan budidaya pisang. Kalau Desa tersebut cocok, kenapa tidak?" ujarnya pada acara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulsel dengan para Kepala Daerah di Hotel Claro Makassar, Senin (24/10/2023).