"Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak masyarakat dalam masalah hukum harus dijamin dan dilindungi," kata Ananda.
Sosialisasi Perda ini dianggap penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang eksistensinya.
Banyak warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum dalam berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perkawinan, dan isu-isu hukum lainnya.
"Kami siap untuk melayani dan membantu warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, kami juga memiliki tim bantuan hukum dari partai kami, yaitu PDI Perjuangan," katanya.
Ananda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas pengesahan Perda ini dan berharap agar petunjuk teknis segera dikeluarkan.
"Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat," pungkasnya.