Find Us On Social Media :
()

Jaga Netralitas ASN, Pj Bupati:Jika Terlibat Politik Taktis Siap Terima Sanksi

Etty Hariyani - Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:52 WIB

Penajam Panser Utara, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
 
Dalam aturan itu, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 
Serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
 
Netralitas tersebut, ditegaskan kembali oleh Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam kesempatan memimpin apel pagi di lingkungan pemerintahan Setkab PPU, Senin, (23/10/2023).

Dirinya menegaskan, ASN di PPU tidak boleh terlibat dalam dunia politik praktis. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
 
Baca Juga: ASN Pemko Medan Akan Berpakaian Casual Produk UMKM Setiap Selasa Mulai November

“Jika ada ASN terbukti terlibat dalam politik praktis, saya akan mengambil tindakan tegas kepada ASN tersebut,” kata Marbun.

Menurutnya, tidak ada ruang atau tempat untuk bermain politik di pemerintahan PPU.
 
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan politik.

“Saya ingatkan itu. Kita disini hanya bekerja. Apabila ASN tidak netral, maka dampaknya kepada ASN menjadi tidak professional,” ujarnya.

Dirinya menghimbau, dalam kontestasi tahun 2023 – 2024, ASN diminta utuk tetap menjaga netralitas dan memegang teguh kode etik kepegawaian. Pasalnya, tugas abdi Negara hanya melayani masyarakat.
 
Masyarakat PPU membutuhkan ASN yang profesional dan netral.

“Saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi apabila ada yang melanggar kode etik ASN,” timpalnya.

ASN di lingkungan Pemkab PPU, harus turut serta menyukseskan jalannya pemilihan umum.
 
Tidak terlibat dalam mengkampanyekan bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Jangan sampai dari kalangan ASN memperlihatkan keberpihakan terhadap calon manapun,” tegasnya.

Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus didasarkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Tentunya tindakan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat PPU,” pungkasnya.
 
Baca Juga: ASN Pemko Medan Akan Berpakaian Casual Produk UMKM Setiap Selasa Mulai November