Find Us On Social Media :
DPMPD GELAR ADVOKASI PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ()

DPMPD Gelar Advokasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Etty Hariyani - Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:20 WIB

Sonora.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa – DPMPD Kaltim melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat menggelar Advokasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat – MHA Tonyooi Kampung Juaq Asa. Kegiatan digelar di Lamin Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok – Kutai Barat baru-baru ini.

Kegiatan ini merupakan inovasi DPMPD Kaltim untuk mempercepat pemberian pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat di Kaltim sekaligus memfasilitasi Pemerintahan Kampung Juaq Asa menyusun pemetaan tata ruang wilayah adat dan tata ruang kampung.

Konsep kegiatan advokasi ini dikemas melalui pola jemput bola pada masing-masing desa/kampung yang terindetifikasi untuk diberikan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Salah satu tujuannya adalah mengakui dan melindungi hak MHA di daerah sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan serta agar MHA dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan advokasi ini menggandeng mitra pembangunan yaitu Bioma, Padi dan KBCF sebagai pembicara utama. Sementara hadir sebagai peserta dari perwakilan Pemerintah Kampung Juaq Asa, Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Lembaga Adat, Ketua Adat, sesepuh adat dan perwakilan kaum perempuan (Gender) dengan total peserta 30 orang.

Sebagai informasi bahwa sumber pembiayaan kegiatan advokasi ini adalah melalui dana FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fun). (Etty/Adv)