Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Sandeq Ball Room Hotel Claro Makassar/ Selasa malam, 31 Oktober 2023. Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membuka kegiatan tersebut bersama unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Kegiatan ini merupakan forum penting untuk memberikan pemahaman terhadap Arah Kebijakan APBD TA 2024.
Menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Melalui arahannya, Bahtiar Baharuddin meminta, dalam penganggaran disinergikan dan diselaraskan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. APBD diharapkan menjadi alat pengungkit menumbuhkan perekonomian.
"Tantangannya bagaimana APBD kita sinergikan, apa yang ingin kita lakukan untuk 9,3 juta penduduk yang ada di Sulsel," ucap Bahtiar.
Menurut Bahtiar, kemiskinan menjadi persoalan utama, termasuk di Indonesia. Sehingga sebagai penjabat gubernur, ia mendorong agar pendapatan masyarakat dapat bertambah. Untuk itu, dengan anggaran yang terbatas, ia memfokuskan penggunaan APBD pada tiga sektor yakni pertanian, peternakan, dan kelautan-perikanan. Kendati demikian, sektor lain harus tetap berjalan.
Baca Juga: 23 Hektare Lahan Pemprov Sulsel di Gowa Akan Ditanami Pisang dan Nanas
"Kelihatannya pekerjaan besarnya peternakan, pertanian dan perikanan. Unit-unit lainnya tetap, saling bertautan dan ini menjadi satu orkestra kerja program meningkatkan pendapatan masyarakat kita dengan kekuatan ada dengan seefektif mungkin," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, mengatakan, Sulsel merupakan salah satu daerah yang pertama melakukan sosialisasi terkait Permedagri ini. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap regulasi tersebut. Ada beberapa yang berubah, termasuk mandatory kesehatan.
"Sosialisasi ini diharapkan menyamakan persepsi terhadap Permendagri yang baru terbit. Karena ada beberapa yang berubah," sebutnya.