Sonora.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali bagi para Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk para aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
Aturan ini berkaitan dengan pose yang diperbolehkan untuk berfoto.
Sebab, pose-pose larangan ASN jelang pemilu ini dianggap menggambarkan tidak netral.
Aturan terbaru ini beredar dalam unggahan akun X/Twitter @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat sebuah selebaran menunjukkan sejumlah pose yang dilarang untuk ASN gunakan jelang Pemilu 2024.
"Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024," ucap selebaran yang beredar di media sosial tersebut.\
Berikut ini sepuluh pose yang dilarang oleh ASN jelang Pemillu:
Baca Juga: Pekerja Ekonomi Kreatif Bertumbuh, Peluang bagi Generasi Muda Terbuka Lebar
- Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah2. Pose dengan jari metal
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose tangan angka dua
- Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
- Pose 'hati' ala Korea Selatan
- Pose tangan angka 3
- Pose tangan angka 1
- Pose tangan membentuk pistol
ASN memang harus netral dalam Pemilu yang dilangsungkan, termasuk di tahun 2023 nanti.