Tenggarong, Sonora.ID - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan perlindungan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar.
Perlindungan tersebut berupa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usaha yang mereka jalankan.
HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya.
HAKI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat merugikan usahanya.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan beberapa kegiatan untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI.
Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan klinik hukum bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” kata Slamet saat ditemui oleh media pada Selasa (31/10/2023).
Slamet menjelaskan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat mudah, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutur Slamet.