Penajam, Sonora.ID - Dalam tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Penajam Paser Utara (PPU), setidaknya, terdapat empat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU yang diduga menggunakan obat – obatan terlarang.
Menyoroti hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Syahrudin M Noor sangat menyayangkan kejadian itu. Soalnya PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan panutan masyarakat.
“Tentu memiliki kode etik kepegawaian,” katanya, Senin (6/11/2023).
Sanksinya bisa diberikan secara perlahan. Mulai dari pemberian peringatan melalui surat, rehabilitasi hingga pemutusan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan.
“Tetapi, kalau tidak diindahkan juga kemungkinan bisa mengarah ke cut off atau pemberhentian,” ujarnya.
Sanksi itu apabila memang sudah menciderai satuan PNS.
Menurutnya, apabila tidak ditindak secara tegas. Dikhawatirkan akan berdampak kepada yang lainnya.
“Khawaritnya bisa menularkan kepada sesama rekan kerja,” timpalnya.
Menurutnya, jika ada tindakan tegas tentu akan menjadi efek jera kepada siapa pun.
“Dan yang mau melakukan itu, pasti akan berfikir dua kali,” tegasnya.
Terkait persoalan yang baru – baru terjadi di DLH PPU.
Lanjutnya, kalau memang hasilnya positif. Harus ada tindakan – tindakan yang dilakukan kepala dinas terkait. Tentu kepala daerah juga harus mengetahuinya.
“Dan jangan didiamkan begitu saja. Takutnya bisa mempengaruhi terhadap rekan kerja yang lain,” pungkasnya.