Find Us On Social Media :
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Kalimantan Barat, Drs. Ani Sofian, MM. (Tribun Pontianak)

Kepala BKD Kalbar: Tenaga Kontrak Bisa Diangkat Jadi ASN di Tahun 2024

William - Rabu, 8 November 2023 | 18:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat, Drs. Ani Sofian, MM., mengatakan bahwa hanya tenaga kontrak yang bisa diangkat menjadi ASN pada tahun 2024.

"Melihat kondisi yang ada di Pemprov Kalbar, sebagian dari tenaga kontrak kita itu sebagian ada yang berusia lebih dari 58 tahun sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan yang memiliki pendidikan SD, SMP dan SMA kita tunggu dari pemerintah pusat, apakah bisa diberi afirmasi atau tidak," terang Ani Sofian.

Dia juga menjelaskan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2024 mendatang.

"Jumlah tenaga kontrak di Provinsi Kalbar tidak banyak lagi. Dengan ditetapkannya Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam salah satu pasalnya mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 31 Desember 2024 itu tidak ada lagi tenaga kontrak. Akan diambil suatu afirmasi untuk penyelesaian tenaga kontrak tersebut," jelasnya, Selasa, (7/11/2023).

"Sedangkan untuk yang berpendidikan D3, S1 dan S2 itu kemungkinan nanti akan direkrut dan diangkat menjadi ASN, apakah itu PNS atau P3K," imbuhnya.

 Baca Juga: Pendapatan Retribusi dan Pajak Parkir Jadi Primadona PAD Pontianak