Find Us On Social Media :
Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK (Kompas)

Ini Tanggapan Pengamat Hukum Soal Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

Jati Sasongko - Rabu, 8 November 2023 | 18:20 WIB

Palembang, Sonora.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Hakim MK karena diduga telah melanggar kode etik.

Bagaimana tanggapan pengamat hukum terkait putusan tersebut?

Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh mengatakan bahwa dengan putusan tersebut artinya dugaan di masyarakat terbukti, dengan adanya putusan yang dibacakan MKMK dijabarkan beberapa pelanggaran etika yang dilakukan Anwar Usman selaku ketua majelis hakim MK.

“Kita sangat menyayangkan Karena ini meruntuhkan citra dan wibawa MK. Sebagai bangsa malu dengan kelakuan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman,“ ujarnya.

Apakah MKMK bermain aman dengan tidak memecat Anwar Usman dari hakim MK?

Freaddy mengatakan bahwa MKMK mempertimbangkan bahwa pemilu tidak lama lagi digelar.

Bila ada kekosongan hakim MK bisa berdampak pada penyelenggaraan pemilu yang sudah tidak lama lagi.

Baca Juga: Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Danrem 044/Gapo dan 2 Pejabat Kodam II/Swj

“Saat penyelenggaraan pemilu mendatang, MK pasti akan dibanjiri gugatan-gugatan baik dari pasangan ataupun caleg yang tidak puas. Bila hakim berkurang satu maka harus mencari pengganti, terjadi kekosongan hukum,” tandasnya.

Feaddy menambahkan bahwa saat ini bola panas ada di KPU karena KPU harus merevisi peraturan KPU yang membolehkan capres atau cawapres dibawah 40 tahun asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sesuai keputusan MK terakhir.

“KPU harus segera merevisi peraturan KPU kalau tidak akan terjadi pertentangan hukum disana,” pungkasnya.