Find Us On Social Media :
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani ()

Sesuai Amanat UU Satpol PP Wajib PNS

Etty Hariyani - Jumat, 10 November 2023 | 10:55 WIB

Penajam, Sonora.ID - Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang ada di Satpol PP berdasarkan amanat UU tersebut mewajibkan mereka menjadi PNS.

Saat ini personel Satpol PP di Penajam Paser Utara (PPU) yang berstatus honorer berjumlah 104 personel.

Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa pegawai Satpol PP wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

“Sedangkan kemampuan kita tidak banyak untuk personil, harapannya ini bisa dapat jalan yang baik sebagaimana UU yang mengatur untuk menjadi PNS,” ucapnya," ucapnya, Kamis (9/11/2023).

Tahun lalu sudah ada rencana tenaga-tenaga Satpol PP yang meminta untuk di angkat PNS dan itu sedang diperjuangkan. Tapi ini tidak bisa hanya berbicara kabupaten PPU saja. Karena ini harus seluruh Indonesia.

“Saya yakin seluruh Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pasti juga menginginkan hal yang sama,” ujarnya.

“Tapi saya pikir perlu ada audiensi yang cukup masif dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD PPU Usulkan THL Satpol PP Diangkat ASN

Tambahnya, misalkan dari asosiasi yang bisa mengakomodir kepentingan mereka di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Yang mana nanti akan mengatur status mereka.

Karena personel anggota Satpol PP yang dimiliki banyak. Dan ini rata-rata hampir sebagian besar berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.