Solo, Sonora.ID – Manajer dari sebuah perusahaan yang bergerak mengelola ritel modern diamankan oleh Polres Kabupaten Klaten.
Seorang pria yang berinisial B yang berusia 41 tahun yang merupakan warga dari Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap oleh pihak polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan.
B diduga menggelapkan uang dari perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 3 miliar.
Penggelapan uang yang dilakukan oleh B ini bermula dari sebuah kecurigaan perusahaan terhadap B.
Kecurigaan itu dimulai dari nilai kas yang lebih sedikit dibandingkan yang ada di pembukuan.
Setelah kecurigaan itu semakin besar, audit pun dilaksanakan.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sudiroprajan Solo, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Setelah dilakukan audit, terbukti bahwa uang dari kasir hasil penjualan barang seluruh ritel se Kabupaten Klaten telah diambil oleh tersangka.
Kasat Reskrim, AKP Yulianus Dica Ariseno di Mapolres Klaten mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali mengambil uang itu yang diterima dari anak buahnya dan meminta anak buahnya pula untuk mengirim uang tersebut ke perusahaan yang sama di Purwakarta, Jawa Barat.
Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena untuk menutupi biaya operasional saat tersangka tugas di cabang Purwakarta itu.