Sonora.ID - Simak 5 jenis surat suara Pemilu 2024 beserta formatnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Karena itu, masyarakat perlu mengenal para calon wakil rakyat mulai dari capres-cawapres sampai calon legislator (caleg) DPR, termasuk surat suara.
Dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara menjadi bagian perlengkapan wajib yang harus ada dalam pemilihan.
KPU telah menetapkan 5 surat suara dalam Pemilu 2024, khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Aturan surat suara pemilu telah tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Selain itu, jenis surat suara pemilu juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Pembodohan
Dilansir dari situs resmi media Kominfo, indonesiabaik.id, ada lima surat suara Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat Komisi II DPR.
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) warna merah
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) warna kuning
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi warna biru
- Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau
Surat suara pemilu khusus di DKI Jakarta