SAMARINDA - Pemprov Kaltim tengah memfinalisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mengatur berbagai sektor potensial. Salah satunya adalah sektor alat berat yang banyak digunakan di bidang pertambangan, konstruksi, dan lain-lain.
Namun, DPRD Kaltim menilai bahwa banyak alat berat yang belum terdaftar, tidak bayar pajak, dan pakai nopol luar daerah. Hal ini merugikan Pemprov Kaltim.
“Kami minta Pemprov Kaltim menertibkan alat berat ini dengan registrasi ulang, balik nama, atau kerja sama dengan polisi, dishub, dan lain-lain. Alat berat ini bisa jadi sumber pendapatan daerah yang besar, jika dikelola dengan baik,” kata Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sapto juga mengatakan bahwa dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, ada beberapa pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Misalnya, pasal tentang pajak bahan bakar alat berat (PBB HB).
“Kami juga bentuk tim terpadu untuk inventarisasi alat berat yang ada di Kaltim. Kami harap, dengan Raperda ini, Pemprov Kaltim bisa tingkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.