TENGGARONG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menunjukkan apresiasi terhadap perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Kukar. Ia mengatakan bahwa di Kukar ada komunitas MHA yang perlu mendapatkan perlindungan hak mereka.
Namun, Sunggono mengatakan bahwa perlindungan MHA masih memerlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Pasalnya, sampai saat ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut.
“Kami memang perlu kajian yang mendalam, terutama kami sendiri belum memiliki perda perlindungan hukum adat. Nanti kami akan coba membuat perbubnya, dan membentuk timnya,” kata Sunggono.
“Tim ini nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah MHA yang ada di Kukar bisa ditingkatkan statusnya,” tambahnya.
Sunggono juga berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar bisa memahami konsep perlindungan MHA. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Sunggono menyebutkan bahwa saat ini Kukar telah memiliki beberapa MHA. Di antaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.