Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik menjadi Rp105.095.032 per orang pada 2024.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dilansir dari kemenag.go.id, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Adapun rencana BPIH 2024 terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp73.566.522 dan dana nilai manfaat Rp31.528.509.
Bipih merupakan biaya yang harus dilunasi warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Bipih dibayarkan dalam dua tahap, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih dan saat akan berangkat haji atau dana setoran pelunasan Bipih.
Sementara itu, nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasi pengelolaan dan pengembangan dana haji melalui penempatan dan atau investasi.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 mencapai 241 ribu. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Angka tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
Berikut ini perbandingan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Kemenag dan DPR Bahas Biaya Haji 2024, Berikut Ini Rinciannya!
1. Biaya haji 2010