Samarinda, Sonora.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengalami musim kemarau hingga akhir Oktober 2023, menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Namun, beberapa daerah di Bumi Mulawarman sudah mulai diguyur hujan ringan dan sedang.
Meski begitu, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengancam Kaltim.
Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, meminta pemerintah menindak tegas pelaku karhutla, baik yang disengaja maupun tidak.
“Undang-Undangnya sudah jelas. Pelaku karhutla bisa dihukum lebih dari 5 tahun. Ini bisa membuat mereka jera,” kata Jahidin.
Baca Juga: Empat Raperda Inisiatif DPRD Kaltim Siap Dibahas di 2024
Jahidin menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan karhutla, selain faktor manusia.
Salah satunya adalah faktor alam, seperti lahan dan batu bara yang bisa menyala sendiri karena panas, terutama saat musim kemarau.
“Tidak semua karhutla di Kaltim karena ulah masyarakat. Kadang juga karena batu bara yang terbakar sendiri. Api itu bisa tumbuh dari panasnya batu bara,” ucapnya.
Jahidin mengimbau, pemerintah perlu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak karhutla, serta cara mencegah dan mengatasi api.
Ia berharap, masyarakat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Sosialisasi ke masyarakat itu penting, karena tidak semua masyarakat tahu. Kita perlu memberi tahu dan mengajari mereka,” pungkasnya.