Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan daftar produk-produk dari perusahaan yang dianggap pro-Israel.
Hal ini dikonfirmasi setelah banyak beredar di media sosial yang menyebut merk tertentu sebagai pro-Israel.
Diketahui MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut berisi seruan agar umat Islam menghindari segala transaksi dan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
“MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan/atau terafiliasi mendukung Israel,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dikutip dari Kompas.com.
Anwar menyebut produk-produk yang dianggap pro-Israel tidak pernah diharamkan oleh MUI.
Namun pihaknya hanay memberikan rekomendasi untuk menghindari transaksi saja.
MUI mengharamkan segala tindakan Israel atas Palestina yang menewaskam banyak korban jiwa, termasuk anak-anak.
“Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal,” katanya.
Baca Juga: Arti Birruh Biddam Nafdika Ya Aqsa, Yel-yel yang Terdengar dari Rakyat Palestina