Bandung, Sonora.ID - Terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, merupakan awal dimulainya tahapan Pemilu. Terkait hal ini KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik tingkat provinsi Jawa Barat untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanyenya sebelum kampanye dimulai.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota akan dimulai pada 28 November 2023.
"Tanggal 28 November 2023 itu dimulainya tahapan pemilu, yaitu kampanye. Untuk itu, sesuai aturan, maka semua peserta pemilu harus segera menyerahkan daftar pelaksana dan tim kampanyenya," ucap Hedi, dikutip dari siaran persnya, Jumat (17/11/2023).
Hedi menjelaskan, sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasangan calon, Partai Politik, gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Jabar paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Karena tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan," tegas Hedi.
Biasanya, lanjut Hedi, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, kemudian, pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dimungkinkan akan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.
"Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi," ungkap Hedi.
"Nah yang didaftar nanti itu bukan hanya susunan pelaksana dan tim kampanye, tapi juga akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu tersebut. Jadi di pemilu sekarang ini harus didaftarkan, karena penggunaan media sosial ini ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya dalam hal kuantitas akun resmi yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu," tegas Hedi.
"Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu," paparnya.
Lebih lanjut Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian.
"Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindaknya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut didalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih," pungkas Hedi.