Penajam, Sonora.ID - Wakil Ketua Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mendukung larangan Surat Edaran (SE) Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah terhadap pegawai di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tapi dia (pj bupati) harus melihat dulu kepentingannya,” kata Raup sapaan Raup Muin, Selasa lalu.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyebutkan, tentu pj bupati PPU harus melihat maksud dan tujuan yang dilakukan oleh bawahannya.
“Memang selama ini tidak ada filter, lost - lost aja,” ujarnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, dengan adanya studi banding, studi kaji dan lain sebagainya ke luar daerah juga diperlukan.
“Saya pikir dibutuhkan, untuk melihat sesuatu di luar kemudian dibawa masuk ke PPU,” jelasnya.
Namun, Raup menggambarkan, pj bupati tidak serta merta langsung meng-cut atau tidak menyetujui begitu saja.
“Tetapi lebih cenderung untuk membenahi dulu internal di dalamnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jangan hanya mempersoalkan bisa atau tidaknya keluar daerah dalam melakukan perjalanan dinas.
“Bukan itu persoalannya. Jadi tujuan pj itu jika saya lihat, sistemnya dulu yang dibenahi. Sasarnya apa, nah setelah itu saya yakin dan percaya pj tidak akan menutup mata melakukan itu secara jangka panjang,” pungkasnya.