Find Us On Social Media :
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan ()

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 21 November 2023 | 14:45 WIB

Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Saat ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan lain.

JKP terdiri dari jaminan sosial uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Adapun besaran bantuan berlaku hingga 6 bulan setelah PHK.

Meski begitu, tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JKP.

Berikut syarat dan cara pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Mengajukan Lengkap!

Syarat Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan