Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Seperti diwujudkan melalui inpeksi mendadak (sidak) pada Selasa (21/11/2023).
Terpantau menyasar beberapa kantor seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Perumda Air Minum (PDAM) dan sejumlah hotel di jalan ratulangi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, AM Yasir memimpin tim pengawasan bersama personel Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hasilnya, menemukan sejumlah puntung rokok berserakan.
"Jadi kita bersama satgas datang ke kantor-kantor, ini sidak sekaligus sosialisasi," ujarnya.
Petugas kemudian mengingatkan pegawai yang ditemui mengenai larangan merokok di dalam ruangan. Temuan lainnya, tidak ada ruangan khusus bagi perokok (smooking area).
Baca Juga: Harga Cabai dan Gula Pasir Naik Signifikan di Sulsel
Yasir kemudian meminta untuk menyiapkan lokasi smoking area dan rutin melakukan pengawasan dan penindakan sanksi.
"Alhamdulillah sudah menuju ketaatan, kantor harus membuat ruang atau tempat untuk merokok," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani meminta untuk menegur dan melaporkan pegawai yang merokok dalam ruangan. Aktifitas itu dianggap buruk lantaran asap rokok mengotori udara ruangan, sehingga dapat merugikan orang sekitarnya.
"Merokok dalam ruangan itu dilarang," paparnya.
Saat sidak, petugas juga membagikan menempeli stiker berisi gambar dan tulisan kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 4 tahun 2013 Makassar.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah