Find Us On Social Media :
Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 (Dok Sonora.id)

Naik 1,45 Persen, UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.434.298

Dian Mega Safitri - Selasa, 21 November 2023 | 18:25 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298. SK penetapan UMP tersebut dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ardiles di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 21 November 2023. UMP Sulsel ini mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Bahtiar menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di atas satu tahun, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Bahtiar mengatakan, struktur dan skala upah merupakan aspirasi dari para buruh yang disampaikan melalui unjuk rasa di Kantor Gubernur kemarin. Melalui dialog panjang, akhirnya pemerintah dan Dewan Pengupahan Sulsel sepakat mengakomodir keinginan para buruh tersebut. "Sekali lagi keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sulsel. Dengan beberapa opsi. Kami mengambil nilai tertinggi yang diajukan oleh buruh,"ujar Bahtiar.

Ia pun meminta seluruh pengusaha maupun pemilik perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut. Tak hanya itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penerapan Upah Minimum dan struktur skala upah ini akan diperketat.

"Pasca Penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," ucap Bahtiar.

Baca Juga: UMP 2024 Sumatera Utara Naik 3,67 Persen Jadi Rp2.809.915

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, mengakui angka UMP 2024 masih jauh dari harapan. Hanya saja, pihaknya mengapresiasi Pj Gubernur Sulsel yang memasukkan SUSU ke dalam SK penetapan UMP sesuai tuntutan buruh.

"Kenapa para pekerja menuntut kenaikan 7,14 persen karena kebanyakan perusahaan yang ada di Makassar dan Sulsel itu tidak menerapkan SUSU. Harapan kami SUSU ini betul-betul disosialisasikan secara massif agar kawan-kawan buruh tidak tergantung pada UMP," imbuh Andi Malantik.

Lebih jauh, dirinya meminta Dewan Pengupahan melakukan monitoring perusahaan agar aturan SUSU betul-betul dijalankan.