Sonora.ID - Simak ulasan tentang cara mengurus pelat nomor hilang di Samsat lengkap dengan rincian biayanya berikut ini.
Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wajib dimiliki oleh setiap kendaraan di Indonesia.
Pelat nomor ini yang ada di Indonesia tersusun atas kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.
Setiap kendaraan wajib dipasang pelat nomor pada bagian depan dan belakangnya.
Namun terkadang ada beberapa kondisi yang menyebabkan pelat nomor hilang.
Jika terjadi hal demikian, masyarakat harus segera mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang di Samsat
Dikutip dari laman Kompas.com, berikut cara mengurus pelat nomor yang hilang di Samsat sesuai aturan pada Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
1. Datang ke Samsat terdekat dari lokasi Anda