Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp.5.067.381 dari Rp.4,9 juta pada tahun 2023.
Penjabat (Pj.) Gubernur, Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI menetapkan besaran itu sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
"Jadi rupiahnya dari 4,9 [juta] menjadi 5,067,381" Ucap Heru saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023)
Menurut Heru, pihaknya tak bisa memenuhi permintaan buruh yang menginginkan kebaikan upah tahun 2024 sebesar 15% atau menjadi Rp.5,6 juta, hal itu karena alpha yang digunakan untuk menghitung upah sesuai Peraturan Pemerintah adalah maksimum 0,3 dari pertumbuhan ekonomi.
"Maka, Pemda DKI menetapkan alpha yang tertinggi, yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3" Sambung Heru
Diketahui sebelumnya, hasil sidang Dewan Pengupahan buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15% atau Rp.5.637.069, dari unsur pengusaha mengusulkan naik menjadi Rp.5.043.000.