Find Us On Social Media :
Penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Gedung DPRD Medan Selasa (21/11). ()

Ranperda tentang Perlindungan Anak Disetujui, Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan

Rini Aprianty - Selasa, 21 November 2023 | 21:00 WIB

Medan, Sonora.id - DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Gedung DPRD Medan Selasa (21/11). 

Sebelum penandatanganan persetujuan  bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Ketua Panitia Khusus Sudari ST. Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut. 

Dalam sambutannya usai penandatanganan persetujuan bersama dilakukan, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus. Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut. 

 Baca Juga: Ranperda Pengelolaan BMD Disahkan, Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak. 

“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution. 

Dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah  berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental. Guna menjamin pemenuhan hak anak, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. 

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya. 

Setelah menerima Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi, Ranperda ini akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. Selanjutnya Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Mulai Kegiatan Pendataan Potensi Penduduk, Pemko Medan Kick Off Tangan Berkah