Banjarmasin, Sonora.ID - Tehitung mulai hari ini, Rabu (22/11), Satpol PP Banjarmasin melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Anang Adenansi dan sekitarnya.
Itu artinya, proses relokasi puluhan pedagang di kawasan itu mulai berjalan. SP 1 yang dilayangkan berlaku selama tujuh hari kedepan.
Selanjutnya disusul dengan SP 2 selama tiga, kemudian SP 3 dan dilanjutkan dengan penertiban alias eksekusi.
“Tindakan sebagai lanjutan telah diputuskannya lokasi sebagai tempat relokasi mereka,” ucap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (22/11).
Sebelumnya menurut Muzaiyin, sosialisasi di awal-awal juga sudah kita lakukan jajarannya. Terdata ada sebanyak 36 PKL yang bakal ditertibkan.
“Mulai dari bundaran tugu Ikan Kelabau sampai ke Simpang Lima STIENAS,” tambahnya.
Mengenai tempat relokasi mereka di samping jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja telah disiapkan oleh SKPD terkait, yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, BKKBN Kalsel Gelar Layanan KB Tubektomi Di RS R.Soeharsono
Jika hingga SP 3 dilayangkan pedagang bersikeras tetap berjualan, maka terpaksa jajarannya akan mengamankan dagangan mereka ke markas Satpol PP di jalan K.S Tubun.
“Pada prinsipnya kami sudah memberikan jalan keluar untuk tempat relokasi mereka. Kalau ada yang tidak pindah, ya kami bawa dulu gerobaknya,” tekannya.