Samarinda, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-41, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Samarinda pada Kamis (16/11/2023).
Dalam rapat tersebut, telah disepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Perda yang telah disahkan antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Selanjutnya, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Baca Juga: Dapatkan Promo ‘Happy Hours’ untuk Bermain Billiard di favehotel Malioboro!
Hasanuddin Mas'ud, selaku yang memimpin Rapat Paripurna ke-41 tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras dan menyelesaikan beberapa tahapan, sehingga ketiga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
"Selanjutnya, proses penetapan Raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Hamas, sapaan akrabnya, juga memberikan apresiasinya kepada Komisi II DPRD Kaltim yang telah mendalami dua Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
"Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan Perda," tuturnya.
Baca Juga: BRI Unit Tatelu Apresiasi Nasabah Loyal dengan Hadiah Kendaraan Bermotor