Sonora.ID - Simak syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan pensiun untuk peserta yang kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program BPJS ini sebagai bentuk perlindungan bagi peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan di masa pensiun.
Jaminan pensiun BPSJ Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang ditransfer setiap bulan bagi peserta dengan minimal masa iur 15 tahun.
Baca Juga: 4 Cara Pinjam Uang di DANA Cepat dan Mudah Lengkap dengan Syaratnya
Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun hanya yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Peserta yang mencapai usia pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untuk proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta program jaminan pensiun BPJAMSOSTEK.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Cacat total tetap