Find Us On Social Media :
Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022. (Diskomingo Kab. Landak)

Pentingnya Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Petani

William - Jumat, 24 November 2023 | 10:05 WIB

Landak, Sonora.ID - Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (23/11/2023). 

Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Landak, para Kepala Bagian Setda Landak, Ketua DAD Kab. Landak atau yang mewakili, Ketua MABT Kabupaten Landak, Ketua MABM Kabupaten Landak, dan tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak dalam sambutan yang diwakilkan oleh Plh. Sekda Landak Theresia Limawardani menjelaskan bahwa perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

“Sedangkan pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembang sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu,” jelas Theresia.

Baca Juga: Konsulat Malaysia di Pontianak Sambangi Studio Sonora Pontianak

Lebih lanjut Theresia menuturkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, kemudian memberdayakan petani agar tercipta startegi dan bekelanjutan produktivitas pertanian.

“Pemberdayaan petani akan meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan resiko, permodalan dan pemasaran. Selain itu juga meningkatkan sikap yang positif terhadap inovasi dan keberlanjutan usaha tani yang dijalankan, serta tingkat keterampilan yang lain dalam berusaha tani,” papar Theresia.

Theresia mengatakan program pemberdayaan petani sebaiknya dilakukan terintegrasi tidak saja berkaitan dengan aspek finansial tetapi juga aspek riset dan pengembangan serta aspek pasca produksi.

“Dengan peningkatan peran perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan petani akan mampu meningkatkan taraf hidup serta menjadi lumbung produksi bagi ketahanan pangan nasional,” pungkasTheresia.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, Pasar Rakyat Parwasal Tampung 174 Pedagang