Sonora.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengajak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten se-Kaltim untuk melihat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang Desa Tana Towa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 23 November 2023.
Kunjungan bertajuk studi pintar tersebut, merupakan tindak lanjut Rapat Kerja Tehnis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim yang dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy – Roslindawaty menjelaskan maksud kunjungan tersebut yaitu untuk melihat pembinaan MHA dalam rangka percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA di Kaltim. MHA Ammatoa Kajang menjadi lokasi studi pintar karena menjadi MHA pertama yang diakui sejak Maret 1999 dan kini memiliki wilayah, masyarakat dan adat istiadat yang kental.
MHA Ammatoa Kajang dinilai sangat menjaga adat istiadatnya dalam keseharian. Diantaranya masih hidup sederhana dan belum menggunakan fasilitas moderen seperti listrik, handphone, dll. Dalam menjalankan adat istiadat, kepala adat dibantu mentri-mentri yang bertugas mengurus pertanahan, perikanan dll. Bahkan ada inteligen yang bertugas menggali informasi kehidupan di luar, sehingga walaupun hidup jauh dari kota tetapi mengetahui kondisi di luar kampung.
Saat kunjungan, rombongan DPMPD Kaltim diingatkan terhadap beberapa ketentuan yang menjadi aturan masyarakat adat, seperti harus menggunakan pakaian berwarna hitam dan tanpa alas kaki sebagai penghormatan terhadap budaya adat Suku Kajang.