Find Us On Social Media :
DPMPD Kalimantan Timur ()

DPMD Kutim Sosialisasikan Permendes Nomor 7 Tahun 2023

Etty Hariyani - Sabtu, 25 November 2023 | 19:35 WIB

 

Sangatta, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

Secara keseluruhan, peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa maka dilakukan sosialisasi.

Kepala DPMDes Kutai Timur – Yuriansyah seperti dikutib dari tribunkaltim.co mengatakan, agar implementasi penggunaan dana desa sesuai aturan maka diperlukannya sosialisasi kepada pemerintah desa.

Tujuannya agar perangkat desa mendapat informasi penggunaan dana desa di tahun 2024 sehingga sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Pemkab PPU Gelar Rapat Kerja Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten dan Kota se- Kaltim  

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), dan DPMDes Kutai Timur. Diharapkan dengan sosialisasi ini semua kepala desa bisa megalokasikan dana desa sesuai aturan di tahun 2024 nanti. 

Sementara itu, Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan - Tejo Yuwono mengatakan, bahwa kolaborasi atau sinergitas perangkat desa harus berjalan.

Asas yang harus diperhatikan saat pengalokasian dana desa diantaranya pembangunan harus memberikan manfaat ekonomi, merata dan inklusif aatau tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar kepala desa dengan cerdas mengindentifikasi permasalahan di desa untuk menciptakan inovasi pembangunan yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Baca Juga: DPMPD Kaltim Ajak DPMD/K Ke Mayarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang – Sulsel