Sonora.ID – Ketika seseorang lupa dalam rakaat shalat, maka kamu bisa melakukan sujud sahwi. Bagaimana tata cara sujud sahwi?
Sujud sahwi adalah ibadah yang juga ada dalam Islam. Sujud sahwi dilakukan karena ada yang lupa dalam gerakan shalat.
Sujud sahwi ini gunanya sebagai pengganti gerakan shalat yang terlupakan.
Kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang memiliki arti lupa atau lalai.
Menurut ahli fiqih, sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelahnya karena ada kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Baca Juga: Amalan Bacaan Doa dari Rasulullah Saat Sujud Terakhir
Hal ini juga diriwayatkan dalam hadits dan dikisahkan oleh Abu Sa’Id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian ragu (dalam jumlah bilangan rakaat) shalat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan terhadap setan.” (HR.Muslim no 571).
Penyebab Sujud Sahwi
Umat muslim bisa melakukan sujud sahwi apabila:
- Meninggalkan sebagian dari ab’adus shalat.
- Mengerjakan dengan sengaja atau lupa telah mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat.
- Memindah rukun qauli atau ucapan yang bukan pada tempatnya. Seperti membaca Al-Fatihah saat sujud.
- Mengerjakan rukun Fi’li dengan kemungkinan kelebihan. Contohnya seperti seseorang yang melaksanakan shalat Isya’ dengan ragu-ragu apakah sudah sampai rakaat ketiga atau sudah keempat.
Hukum Sujud Sahwi