Penajam, Sonora.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU), atau usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di targetkan November ini sudah disahkan dalam pembahasan.
“Paling lambat di Desember. Karena tidak mungkin pembahasan dilakukan di awal tahun 2024,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sudirman belum lama ini.
Menurutnya, semua panitia khusus (pansus) satu dan dua telah siap untuk mengesahkan. Tetapi masih ada beberapa yang kemungkinan belum final, baik itu menyisakan beberapa poin hingga mencari bahan untuk referensi.
“Hanya tinggal menunggu beberapa referensi saja,” terangnya.
Adapun sedikit yang terkendala terkait raperda Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang ditangani oleh pansus dua DPRD PPU.
“Masih terdapat tarik ulur dengan kepentingan Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU,” timpalnya.
Selain itu, beberapa masukan dari anggota dewan yang lain terkait NJOP untuk dipending dahulu.
“Ada yang berpendapat seperti itu. tetapi ada juga yang berpendapat jika sudah selesai untuk segera disahkan.” terangnya.
Adapun alasan dalam penundaan tersebut lantaran NJOP yang diberlakukan berbenturan dengan naiknya nilai tanah yang berdampak kepada masyarakat.
“Ini juga yang menjadi dasar pertimbangan. Apalagi ekonomi kita baru terlepas dari Covid–19,” ucapnya.
Sementara pertimbangan lain untuk segera disahkan karena target untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini juga yang masih menjadi dasar pertimbangan, apakan pemerintah daerah menyetujui langsung disahkan atau tidak.” timpalnya.