Find Us On Social Media :
Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Baharuddin Muin ()

Otorita IKN Tidak ada Keterbukaan Informasi, Wakil Rakyat Kaltim Kecewa

Etty Hariyani - Kamis, 30 November 2023 | 08:50 WIB

Samarinda, Sonora.id - Anggota DPRD Kaltim, dari Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Baharuddin Muin mengaku kecewa dengan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena selama ini tidak pernah memberi informasi apa-apa dan melibatkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU-Paser dalam kegiatan IKN.

“Sekali pun kami belum pernah diundang Otorita IKN dalam kegiatannya di tengah-tengah masyarakat PPU, termasuk memberi informasi terkait pembangunan IKN ke depan,” kata Baharuddin Muin saat menyampaikan Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Senin kemarin.

Menurut Baharuddin Muin, ketiadaan informasi yang diterima dari Otorita IKN selama ini terkait pembangunan IKN, sangat merugikan Orita IKN sendiri maupun anggota DPRD Kaltim, karena tidak dapat memberikan penjelasan ke masyarakat terkait IKN.

“Ketika bertemu konstituen (masyarakat) ada yang bertanya terkait pembangunan IKN dan program IKN untuk masyarakat lokal, kami tidak bisa memberikan jawaban apa-apa, karena tidak pernah dapat informasi apa-apa dari Otorita IKN,” kata Baharuddin Muin kepada Pj Gubernur.

Baca Juga: Kota Bangun Kukar Mendapat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dari Anggota DPRD Kaltim

Ia berharap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dapat kiranya menjembatani anggota DPRD Kaltim, khususnya yang berasal dari Dapil PPU-Paser bertemu pejabat di Otorita IKN, sehingga mengetahui program Otorita IKN terhadap masyarakat lokal, khususnya di PPU.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU-Paser berjumlah 7 orang, selain Baharuddin Muin, ada H Andi Harahap, H Amiruddin, Herliana Yanti, Yenni Eviliana, H Andi Faisal Assegah, dan Sukmawati.

Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara, Salehuddin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Otorita IKN sebab, tak memberi informasi apa-apa ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait status kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu yang jadi kawasan pengembangan IKN.

“Padahal empat kecamatan itu sumber PAD Kukar, kalau diambilalih Otorita IKN bagaimana dengan hak Pemkab Kukar memungut pajak dan retribusi dari kecamatan tersebut, termasuk bagi hasil Migas,” katanya.

Di Kukar ada 40 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kukar yang masuk dalam KP/KSN-IKN adalah; Amborawang Laut, Muara Jawa Ilir, Amborawang Darat, Muara Jawa Pesisir, Argosari, Muara Jawa Tengah, Bakungan, Muara Jawa Ulu, Batuah, Muara Kembang, Beringin Agung, Muara Sembilang.

Baca Juga: Pengalokasian Anggaran Pendidikan 2024, Dalam Pembahasan DPRD Kaltim