Penajam, Sonora.ID – Seiring dengan penetapan sebagian wilayah Kabupaten PPU menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) maka kewenangan Pemkab PPU atas penyelenggaraan pemerintahan di PPU hanya berada pada 3 (tiga) wilayah kecamatan.
Padahal sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten PPU berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paser yang terdiri dari 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu.
Hal ini dikarenakan Kecamatan Sepaku masuk dalam kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Untuk itu, Pemkab PPU menggelar sosialisasi kajian dan naskah akademik pemekaran dan pembentukan kecamatan di Kabupaten PPU bertempat di ruang pertemuan Wisma PKK Penajam pada Rabu lalu.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah PPU, Camat Penajam dan Babulu, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, tokoh masyarakat serta menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini namun tetap harus memandang hal ini dari kacamata akademis.
“Yang menjadi prioritas harus dicek dari pelayanan publik, apakah akan terganggu pelayanan publik,”terangnya.
Harapannya dengan adanya pemekaran kecamatan dapat terjadi peningkatan di beberapa aspek yaitu pelayanan publik, efisiensi administratif, pengembangan wilayah, pemberdayaan lokal, pemenuhan kebutuhan khusus serta peningkatan pemantauan dan pengawasan.